Senin, 24 Oktober 2016

MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
Makalah ini Kami Susun untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Pancasila Prodi Pendidikan Matematika Semester I
Dosen Pengampu: Mukallam

Disusun Oleh
Kelompok :
  1. Nandalita Setiawan (16600017)
  2. Munifah Eka Yuliana (166000)
  3. Hidayati Indar Widiastari (16600037)
  4. Wikan Aji Prabandaru (16600038)
  5. Faat Risnuriawan (16600039)
  6. Setya Budi Utami (16600040)
  7. Soliahtun (16600044)



UNIVERSITAS NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
TAHUN 2016


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat, hidayah, serta inayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Makalah dengan judul “Pancasila Sebagai Ideologi Nasioanal” ini berisi uraian beserta hasil diskusi kami terkait dengan Mata Kuliah Pancasila. Adapun tujuan pembuatan makalah dengan judul di atas adalah memberikan informasi yang penting bagi pembaca, sehingga menambah wawasan bagi pembaca terutama berkaitan dengan materi Pancasila Sebagai Ideologi Nasional. Dalam membuat makalah ini, kami banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak yang tidak dapat disebutkan namanya satu persatu. Semoga semua pihak yang telah membantu penyusunan makalah ini mendapatkan pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT.
Kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih belum sempurna, baik dari segi penulisan maupun isi makalah. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca, guna untuk perbaikan makalah selanjutnya. Sehingga makalah ini dapat diterima dan bermanfaat bagi pembaca.


Yogyakarta, 19 Oktober 2016


Tim Penyusun







DAFTAR ISI

HALAMAN SAMPUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I. PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah 4
  2. Rumusan Masalah 4
  3. Tujuan Makalah 4
BAB II. PEMBAHASAN
  1. Pengertian Ideologi 5
  2. Makna Pancasila Sebagai Ideologi Nasional 6
  3. Perbandingan Pancasila dengan Ideologi Lain 8
  4. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka 9

BAB III. PENUTUP
  1. Kesimpulan 10
DAFTAR PUSTAKA ..........11
 
BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Pancasila secara normatif dapat dijadikan sebagai suatu acuan atas tindakan baik, dan secara filosofis dapat dijadikan perspektif kajian atas nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat. Sebagai suatu nilai yang terpisah satu sama lain, nilai-nilai tersebut bersifat universal atau menyeluruh, dapat ditemukan di manapun dan kapanpun.
Pancasila juga sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari berbagai penjabaran norma yang ada, baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainya. Dalam filsafat pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis, dan komprehensif dimana sistem pemikira ini merupakan suatu nilai. Oleh karena itu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan melainkan suatu nilai yan bersifat mendasar.
Nilai, norma, dan moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan Pancasila maka ketiganya akan memberikan pemahaman yang saling melengkapi sebagai sistem etika. Nilai-nilai pancasila kemudian dijabarkan dalam suatu norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma tersebut meliputi norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. Kemudian yang ke dua adalah norma hukum yaitu suatu sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia, pancasila juga merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara dan berasal dari bangsa indonesia sendiri sebagai asal mula (kausa materialis).
Pancasila bukanlah merupakan pedoman yang berlangsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber hukum baik meliputi norma moral maupun norma hukum, yang pada akhirnya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam kehidupan berbangsa dan negara.


  1. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, adapun rumusan masalah makalah ini sebagai berikut:
  1. Apa itu pengertian dari ideologi?
  2. Apakah makna ideologi sebagai dasar negara?
  3. Bagaimana perbandingan ideologi Pancasila dengan ideologi lain?
  4. Apa maksud dari Pancasila sebagai ideologi terbuka?

  1. Tujuan Makalah
Berdasarkan rumusan masalah di atas, adapun tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut:
  1. Dapat mengetahui pengertian ideologi.
  2. Dapat mengetahui dan memahami makna pancasila sebagai dasar negara.
  3. Dapat membandingkan perbedaan ideologi Pancasila dengan ideologi lain.
  4. Dapat mengetahui maksud dari Pancasila sebagai ideologi terbuka.


BAB II
PEMBAHASAN
  1. Pengertian Ideologi
  1. Arti Ideologi
Ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos berarti ilmu. Secara harfiah ideologi berarti ilmu tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau paham.
Hubungan manusia dengan cita-citanya disebut dengan ideologi. Ideologi berisi seperangkat nilai, dimana nilai-nilai itu menjadi cita-citanya atau manusia bekerja dan bertindak untuk mencapai nilai-nilai tersebut.
Ideologi yang pada mulanya berarti gagasan dan cita-cita berkembang secara luas menjadi suatu paham mengenai seperangkat nilai atau pemikiran yang dipegang oleh seorang atau sekelompok orang untuk menjadi pegangan hidup.
Berikut beberapa pengertian ideologi menurut para ahli:
  1. Patrick Corbett, menyatakan ideologi sebagai setiap struktur kejiwaan yang tersusun oleh seperangkat keyakinan mengenai penyelenggaraan hidup bermasyarakat beserta pengorganisasiannya, seperangkat keyakinan mengenai sifat hakikat manusia dan alam semesta yang ia hidup didalamnya, suatu pernyataan pendirian bahwa kedua perangkat keyakinan tersebut independen, dan suatu dambaan agar keyakinan-keyakinan tersebut dihayati dan pernyataan pendirian itu diakui sebagai kebenaran oleh segenap orang yang menjadi anggota penuh dari kelompok ilmu sosial yang bersangkutan.
  2. A. S. Hornby menyatakan bahwa ideologi adalah seperangkat gagasan yang menuntut landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegangi oleh seseorang atau sekelompok orang.
  3. Soejono Soemargono menyatakan secara umum “ideologi” dijuluki sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut bidang politik, sosial, kebudayaan, dan agama.
  4. Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa ideologi sebagai suatu sistem pemikiran dapat dibedakan menjadi ideologi tertutup dan terbuka.
  1. Ciri-ciri Ideologi Terbuka
  1. Merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbarui masyarakat.
  2. Atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebenkan kepada masyarakat.
  3. Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkrit dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.
  1. Ciri-ciri Ideologi Tertutup
  1. Bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan diganti dan diambil dari moral, budaya masyarakat itu sendiri.
  2. Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasi musyawarah dari konsensus mayarakat tersebut.
  3. Nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional


  1. Makna Ideologi bagi Negara
Pancasila sebagai ideologi nasional mengandung nilai-nilai budaya bangsa Indonesia, yaitu cara berpikir dan cara kerja perjuangan. Pancasila perlu dipahami dengan latar belakang sejarah perjuangan banga Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila perlu dipahami dengan latar belakang konstitusi proklamasi atau hukum dasar kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyaraka, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, serta Penjelasan UUD 1945.
Pancasila bersifat integralistik, yaitu paham tentang hakikat negara yang dilandasi dengan konsep kehidupan bernegara. Pancasila yang melandasi kehidupan bernegara menurut Supomo adalah dalam kerangka negara integralistik, untuk membedakan paham-paham yang digunakan oleh pemikir kenegaraan lain. Beberapa teori (paham) mengenai dasar negara :
  1. Teori Perseorangan (Individualistik)
Pada intinya, menurut teori ini, negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak antara seluruh orang dalam masyarakat itu (social contrac). Hal ni mempunyai pengertian, bahwa negara dipandang sebagai organisasi kesatuan pergaulan hidup manusia yang tertinggi. Manusia sebagai individu hidup bebas dan merdeka, semua dalam kedudukan dan taraf yang sama. Oleh karena itu, individu saling berhadapan, senantiasa mengadu tenaga dalam perebutan kekuasaan.
Cara pandang individualistis ini sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Soepomo di daam rapat BPUPKI, tidak kita pilih atau tidak kita ikuti. Cara pandang individualistisi ini mendapat pertentangan di dalam sejarah kenegaraan di Eropa dari kelompok sosialis-komunis yang dipelopori oleh Marx, Engels, dan Lenin.
  1. Teori Golongan (class theory)
Menurut Karl Marx, negara merupakan penjelmaan dari pertentangan-pertentangan kekuatan ekonomi. Negara dipergunakan sebagai alat oleh mereka yang kuat untuk menindas golongan ekonomi lemah. Yang dimaksud dengan golongan ekonomi kuat adalah mereka yang memiliki alat-alat produksi. Negara akan lenyap dengan sendirinya kalau dalam masyarakat sudah tidak ada lagi perbedaan kelas dan pertentangan ekonomi (Soehino,1986:133)
  1. Teori Kebersamaan (Integralistik)
Teori ini semula diajarkan oleh Sepinoza, Adam Muhler yang mengemukakan bahwa negara adalah suatu susunan masyarakat yang integral diantara semua golongan dan semua bagian dari seluruh anggota masyarakat.
Dari segi integritas antara pemerintah dan rakyat, negara memikirkan penghidupan dan kesejahteraan seluruh bangsa. Kepentingan dan keselamatan bangsa serta negara sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Soepomo menganggap teori integralistik paling sesuai dengan bangsa Indonesia yang masyarakatnya beraneka ragam hal ini lebih tegas dinyatakan dalam Penjelasan UUD 1945, bahwa negara mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan serta menerima paham negara persatuan. Alinea ketiga menyatakan, nahwa negara adalah suatu keadaan kehidupan berkelompoknya bangsa Indonesia yang atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur bangsa Indonesia untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Negara dalam cara pandang integralistik Indonesia, tidak akan memiliki kepentingan sendiri, didalam negara semua pihak mempunyai fungsi masing-masing dalam suatu kesatuan yang utuh. Kesatuan atau integritas yang dicita-citakan dalam UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dalam Ketetapan MPR tentang GBHN.
Pancasila bersifat integralistik karena :
  1. Mengandung semangat kekeluargaan dalam kebersamaan,
  2. Adanya semangat kerjasama (gotong royong),
  3. Memelihara persatuan dan kesatuan, dan
  4. Mengutamakan musyawarah untuk mufakat



  1. Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Lain
Pancasila berbeda dengan ideologi-ideologi lainya, seperti kapitalisme dan komunisme. Kedua ideologi ini telah terlebih dahulu lahir sebagai pemikir filosofis, kemudian dituangkan dalam rumusan ideologi dan setelahnya baru diwujudkan dalam konsep-konsep politik. Adapun perbandingan antara pancasila dengan ideologi lainnya dapat dilihat di bawah ini:
Pembeda
Pancasila
Liberal
Komunis
Sumber
Nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yang menjadi pandangan hidup bangsa
Berkembang dari akar-akar
-rasionalisme
-materialisme
-empirisme
Reaksi atas penindasan rakyat kecil oleh kalanagan kapitalis.
Hakikat manusia
Manusia adalah makhluk individu dan makhluk sosial
Manusia adalah makhluk individu yang bebas
Manusia adalah makhluk sosial saja
Kebebasan individu
Mengakui kebebasan manusia dalam rangka demokrasi ,tidak melampaui hakikat nilai ketuhanan
Kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan negara
Kebebasan dan hak pribadi tidak ada.
Hubungan negara dengan agama
Nilai-nilai Ketuhanan selalau menjiwai kehidupan manusia dalam hidup bernegara dan bermasyarakat.
Membedakan dan memisahkan antara agama dengan negara
Melarang dan menekankan kehidupan agama




  1. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Ideologi terbuka merupakan suatu pemikiran yang terbuka. Perlu dikemukakan bahwa ideologi Pancasila sebagai sebuah pemikiran (pendapat Franz Magnis Suseno) memenuhi ciri sebagai ideologi terbuka. Nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila bukanlah nilai-nilai luar tetapi bersumber dari kekayaan rohani bangsa, serta diterimanya nilai bersama itu adalah hasil kesepakatan warga bangsa bukan paksaan dari pihak lain. Lebih dari itu, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah lima nilai dasar yang bersifat absrak, mendasar, garis besar yang isinya tidak langsung bersifat operasional. Nilai-nilai dasar itu membutuhkan penjabaran lanjut dalam praktik penyelenggaraan bernegara.
Sumber semangat yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah terdapat dalam penjelasan umum UUD 1945. Dalam penjelasan tersebut dikatakan “Terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah, dan mencabut”.
Faktor pendorong keterbukaan ideologi Pancasila (BP-7 Pusat, 1993), adalah sebagai berikut:
  1. Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
  2. Kenyataan menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku, cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
  3. Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau.
  4. Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar pancasila bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar, yaitu sebagai berikut:
  1. Stabilitas nasional yang dinamis.
  2. Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme, dan komunisme.
  3. Mencegah berkembangnya paham liberal.
  4. Laranagan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat.
  5. Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.


BAB III
PENUTUP

Ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos berarti ilmu. Secara harfiah ideologi berarti ilmu tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau paham.
Pancasila sebagai ideologi nasional mengandung nilai-nilai budaya bangsa Indonesia, yaitu cara berpikir dan cara kerja perjuangan. Pancasila bersifat integralistik, yaitu paham tentang hakikat negara yang dilandasi dengan konsep kehidupan bernegara.
Perbedaan Pancasila dengan ideologi lain seperti liberal dan komunis dapat dilihat berdasarkan Sumber, Hakikat manusia, Kebebasan individu, Hubungan negara dengan agama




DAFTAR PUSTAKA

Abdulgani, Ruslan. Pancasila Perjalanan Sebuah Ideologi. Jakarta : Grasindo.1998.
Kaelan. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma. 2010.
Syarbaini, Syahrial. Pendidikan Pancasila, Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa. Bogor : Ghalia Indonesia. 2012.
Winarno. Paradigma Baru, Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Sinar Grafika Offset. 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar