MAKALAH
PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
Makalah
ini Kami Susun untuk Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah Pancasila Prodi Pendidikan Matematika Semester I
Dosen
Pengampu: Mukallam
Disusun
Oleh
Kelompok
:
- Nandalita Setiawan (16600017)
- Munifah Eka Yuliana (166000)
- Hidayati Indar Widiastari (16600037)
- Wikan Aji Prabandaru (16600038)
- Faat Risnuriawan (16600039)
- Setya Budi Utami (16600040)
- Soliahtun (16600044)
UNIVERSITAS
NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
TAHUN
2016
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat,
hidayah, serta inayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
ini dengan baik.
Makalah
dengan judul “Pancasila Sebagai Ideologi Nasioanal” ini berisi
uraian beserta hasil diskusi kami terkait dengan Mata Kuliah
Pancasila. Adapun tujuan pembuatan makalah dengan judul di atas
adalah memberikan informasi yang penting bagi pembaca, sehingga
menambah wawasan bagi pembaca terutama berkaitan dengan materi
Pancasila Sebagai Ideologi Nasional. Dalam membuat makalah ini, kami
banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak yang tidak dapat
disebutkan namanya satu persatu. Semoga semua pihak yang telah
membantu penyusunan makalah ini mendapatkan pahala yang berlipat
ganda dari Allah SWT.
Kami
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih belum sempurna,
baik
dari segi penulisan maupun isi makalah.
Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun
dari pembaca, guna untuk perbaikan makalah selanjutnya. Sehingga
makalah ini dapat diterima dan bermanfaat bagi pembaca.
Yogyakarta, 19
Oktober 2016
Tim
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN
SAMPUL i
KATA
PENGANTAR ii
DAFTAR
ISI iii
BAB
I. PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah 4
- Rumusan Masalah 4
- Tujuan Makalah 4
BAB
II. PEMBAHASAN
- Pengertian Ideologi 5
- Makna Pancasila Sebagai Ideologi Nasional 6
- Perbandingan Pancasila dengan Ideologi Lain 8
- Pancasila sebagai Ideologi Terbuka 9
BAB
III. PENUTUP
- Kesimpulan 10
DAFTAR
PUSTAKA ..........11
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Pancasila
secara normatif dapat dijadikan sebagai suatu acuan atas tindakan
baik, dan secara filosofis dapat dijadikan perspektif kajian atas
nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat. Sebagai suatu nilai
yang terpisah satu sama lain, nilai-nilai tersebut bersifat universal
atau menyeluruh, dapat ditemukan di manapun dan kapanpun.
Pancasila
juga sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu
nilai sehingga merupakan sumber dari berbagai penjabaran norma yang
ada, baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainya.
Dalam filsafat pancasila terkandung didalamnya suatu
pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional,
sistematis, dan komprehensif dimana sistem pemikira ini merupakan
suatu nilai. Oleh karena itu pemikiran filsafat tidak secara langsung
menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan
melainkan suatu nilai yan bersifat mendasar.
Nilai,
norma, dan moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan. Dalam
hubungannya dengan Pancasila maka ketiganya akan memberikan pemahaman
yang saling melengkapi sebagai sistem etika. Nilai-nilai
pancasila kemudian dijabarkan dalam suatu norma yang jelas sehingga
merupakan suatu pedoman. Norma tersebut meliputi norma moral yaitu
yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari
sudut baik maupun buruk. Kemudian yang ke dua adalah norma hukum
yaitu suatu sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber
dari segala hukum di Indonesia, pancasila juga merupakan suatu
cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari
bangsa Indonesia sebelum membentuk negara dan berasal dari bangsa
indonesia sendiri sebagai asal mula (kausa materialis).
Pancasila
bukanlah merupakan pedoman yang berlangsung bersifat normatif ataupun
praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang
merupakan sumber hukum baik meliputi norma moral maupun norma hukum,
yang pada akhirnya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma
etika, moral maupun norma hukum dalam kehidupan berbangsa dan negara.
- Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, adapun rumusan masalah makalah ini sebagai
berikut:
- Apa itu pengertian dari ideologi?
- Apakah makna ideologi sebagai dasar negara?
- Bagaimana perbandingan ideologi Pancasila dengan ideologi lain?
- Apa maksud dari Pancasila sebagai ideologi terbuka?
- Tujuan Makalah
Berdasarkan
rumusan masalah di atas, adapun tujuan penulisan makalah ini sebagai
berikut:
- Dapat mengetahui pengertian ideologi.
- Dapat mengetahui dan memahami makna pancasila sebagai dasar negara.
- Dapat membandingkan perbedaan ideologi Pancasila dengan ideologi lain.
- Dapat mengetahui maksud dari Pancasila sebagai ideologi terbuka.
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Ideologi
- Arti Ideologi
Ideologi
berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian
dasar, cita-cita, dan logos berarti ilmu. Secara harfiah ideologi
berarti ilmu tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian
sehari-hari, idea disamakan artinya dengan “cita-cita”. Cita-cita
yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus
dicapai, sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan
atau paham.
Hubungan
manusia dengan cita-citanya disebut dengan ideologi. Ideologi berisi
seperangkat nilai, dimana nilai-nilai itu menjadi cita-citanya atau
manusia bekerja dan bertindak untuk mencapai nilai-nilai tersebut.
Ideologi
yang pada mulanya berarti gagasan dan cita-cita berkembang secara
luas menjadi suatu paham mengenai seperangkat nilai atau pemikiran
yang dipegang oleh seorang atau sekelompok orang untuk menjadi
pegangan hidup.
Berikut
beberapa pengertian ideologi menurut para ahli:
- Patrick Corbett, menyatakan ideologi sebagai setiap struktur kejiwaan yang tersusun oleh seperangkat keyakinan mengenai penyelenggaraan hidup bermasyarakat beserta pengorganisasiannya, seperangkat keyakinan mengenai sifat hakikat manusia dan alam semesta yang ia hidup didalamnya, suatu pernyataan pendirian bahwa kedua perangkat keyakinan tersebut independen, dan suatu dambaan agar keyakinan-keyakinan tersebut dihayati dan pernyataan pendirian itu diakui sebagai kebenaran oleh segenap orang yang menjadi anggota penuh dari kelompok ilmu sosial yang bersangkutan.
- A. S. Hornby menyatakan bahwa ideologi adalah seperangkat gagasan yang menuntut landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegangi oleh seseorang atau sekelompok orang.
- Soejono Soemargono menyatakan secara umum “ideologi” dijuluki sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut bidang politik, sosial, kebudayaan, dan agama.
- Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa ideologi sebagai suatu sistem pemikiran dapat dibedakan menjadi ideologi tertutup dan terbuka.
- Ciri-ciri Ideologi Terbuka
- Merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbarui masyarakat.
- Atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebenkan kepada masyarakat.
- Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkrit dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.
- Ciri-ciri Ideologi Tertutup
- Bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan diganti dan diambil dari moral, budaya masyarakat itu sendiri.
- Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasi musyawarah dari konsensus mayarakat tersebut.
- Nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional
- Makna Ideologi bagi Negara
Pancasila
sebagai ideologi nasional mengandung nilai-nilai budaya bangsa
Indonesia, yaitu cara berpikir dan cara kerja perjuangan. Pancasila
perlu dipahami dengan latar belakang sejarah perjuangan banga
Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila perlu dipahami dengan
latar belakang konstitusi proklamasi atau hukum dasar kehidupan
berbangsa, bernegara dan bermasyaraka, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh,
serta Penjelasan UUD 1945.
Pancasila
bersifat integralistik, yaitu paham tentang hakikat negara yang
dilandasi dengan konsep kehidupan bernegara. Pancasila yang melandasi
kehidupan bernegara menurut Supomo adalah dalam kerangka negara
integralistik, untuk membedakan paham-paham yang digunakan oleh
pemikir kenegaraan lain. Beberapa teori (paham) mengenai dasar negara
:
- Teori Perseorangan (Individualistik)
Pada
intinya, menurut teori ini, negara adalah masyarakat hukum (legal
society) yang disusun atas kontrak antara seluruh orang dalam
masyarakat itu (social contrac). Hal ni mempunyai pengertian, bahwa
negara dipandang sebagai organisasi kesatuan pergaulan hidup manusia
yang tertinggi. Manusia sebagai individu hidup bebas dan merdeka,
semua dalam kedudukan dan taraf yang sama. Oleh karena itu, individu
saling berhadapan, senantiasa mengadu tenaga dalam perebutan
kekuasaan.
Cara
pandang individualistis ini sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Soepomo
di daam rapat BPUPKI, tidak kita pilih atau tidak kita ikuti. Cara
pandang individualistisi ini mendapat pertentangan di dalam sejarah
kenegaraan di Eropa dari kelompok sosialis-komunis yang dipelopori
oleh Marx, Engels, dan Lenin.
- Teori Golongan (class theory)
Menurut
Karl Marx, negara merupakan penjelmaan dari pertentangan-pertentangan
kekuatan ekonomi. Negara dipergunakan sebagai alat oleh mereka yang
kuat untuk menindas golongan ekonomi lemah. Yang dimaksud dengan
golongan ekonomi kuat adalah mereka yang memiliki alat-alat produksi.
Negara akan lenyap dengan sendirinya kalau dalam masyarakat sudah
tidak ada lagi perbedaan kelas dan pertentangan ekonomi
(Soehino,1986:133)
- Teori Kebersamaan (Integralistik)
Teori
ini semula diajarkan oleh Sepinoza, Adam Muhler yang mengemukakan
bahwa negara adalah suatu susunan masyarakat yang integral diantara
semua golongan dan semua bagian dari seluruh anggota masyarakat.
Dari
segi integritas antara pemerintah dan rakyat, negara memikirkan
penghidupan dan kesejahteraan seluruh bangsa. Kepentingan dan
keselamatan bangsa serta negara sebagai satu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan.
Soepomo
menganggap teori integralistik paling sesuai dengan bangsa Indonesia
yang masyarakatnya beraneka ragam hal ini lebih tegas dinyatakan
dalam Penjelasan UUD 1945, bahwa negara mengatasi segala paham
golongan dan segala paham perseorangan serta menerima paham negara
persatuan. Alinea ketiga menyatakan, nahwa negara adalah suatu
keadaan kehidupan berkelompoknya bangsa Indonesia yang atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur
bangsa Indonesia untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Negara
dalam cara pandang integralistik Indonesia, tidak akan memiliki
kepentingan sendiri, didalam negara semua pihak mempunyai fungsi
masing-masing dalam suatu kesatuan yang utuh. Kesatuan atau
integritas yang dicita-citakan dalam UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut
dalam Ketetapan MPR tentang GBHN.
Pancasila
bersifat integralistik karena :
- Mengandung semangat kekeluargaan dalam kebersamaan,
- Adanya semangat kerjasama (gotong royong),
- Memelihara persatuan dan kesatuan, dan
- Mengutamakan musyawarah untuk mufakat
- Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Lain
Pancasila
berbeda dengan ideologi-ideologi lainya, seperti kapitalisme dan
komunisme. Kedua ideologi ini telah terlebih dahulu lahir sebagai
pemikir filosofis, kemudian dituangkan dalam rumusan ideologi dan
setelahnya baru diwujudkan dalam konsep-konsep politik. Adapun
perbandingan antara pancasila dengan ideologi lainnya dapat dilihat
di bawah ini:
Pembeda
|
Pancasila
|
Liberal
|
Komunis
|
Sumber
|
Nilai-nilai
yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yang menjadi pandangan hidup
bangsa
|
Berkembang
dari akar-akar
-rasionalisme
-materialisme
-empirisme
|
Reaksi
atas penindasan rakyat kecil oleh kalanagan kapitalis.
|
Hakikat
manusia
|
Manusia
adalah makhluk individu dan makhluk sosial
|
Manusia
adalah makhluk individu yang bebas
|
Manusia
adalah makhluk sosial saja
|
Kebebasan
individu
|
Mengakui
kebebasan manusia dalam rangka demokrasi ,tidak melampaui hakikat
nilai ketuhanan
|
Kebebasan
individu sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan
negara
|
Kebebasan
dan hak pribadi tidak ada.
|
Hubungan
negara dengan agama
|
Nilai-nilai
Ketuhanan selalau menjiwai kehidupan manusia dalam hidup bernegara
dan bermasyarakat.
|
Membedakan
dan memisahkan antara agama dengan negara
|
Melarang
dan menekankan kehidupan agama
|
- Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Ideologi
terbuka merupakan suatu pemikiran yang terbuka. Perlu dikemukakan
bahwa ideologi Pancasila sebagai sebuah pemikiran (pendapat Franz
Magnis Suseno) memenuhi ciri sebagai ideologi terbuka. Nilai yang
terkandung dalam ideologi pancasila bukanlah nilai-nilai luar tetapi
bersumber dari kekayaan rohani bangsa, serta diterimanya nilai
bersama itu adalah hasil kesepakatan warga bangsa bukan paksaan dari
pihak lain. Lebih dari itu, nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila adalah lima nilai dasar yang bersifat absrak, mendasar,
garis besar yang isinya tidak langsung bersifat operasional.
Nilai-nilai dasar itu membutuhkan penjabaran lanjut dalam praktik
penyelenggaraan bernegara.
Sumber
semangat yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah
terdapat dalam penjelasan umum UUD 1945. Dalam penjelasan tersebut
dikatakan “Terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik
hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan, sedang
aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan
kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah, dan
mencabut”.
Faktor
pendorong keterbukaan ideologi Pancasila (BP-7 Pusat, 1993), adalah
sebagai berikut:
- Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
- Kenyataan menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku, cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
- Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau.
- Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar pancasila bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Keterbukaan
ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar,
yaitu sebagai berikut:
- Stabilitas nasional yang dinamis.
- Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme, dan komunisme.
- Mencegah berkembangnya paham liberal.
- Laranagan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat.
- Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.
BAB III
PENUTUP
Ideologi
berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian
dasar, cita-cita, dan logos berarti ilmu. Secara harfiah ideologi
berarti ilmu tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian
sehari-hari, idea disamakan artinya dengan “cita-cita”. Cita-cita
yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus
dicapai, sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan
atau paham.
Pancasila
sebagai ideologi nasional mengandung nilai-nilai budaya bangsa
Indonesia, yaitu cara berpikir dan cara kerja perjuangan.
Pancasila bersifat integralistik,
yaitu paham tentang hakikat negara yang dilandasi dengan konsep
kehidupan bernegara.
Perbedaan
Pancasila dengan ideologi lain seperti liberal dan komunis dapat
dilihat berdasarkan Sumber, Hakikat manusia, Kebebasan individu,
Hubungan negara dengan agama
DAFTAR PUSTAKA
Abdulgani,
Ruslan. Pancasila
Perjalanan Sebuah Ideologi.
Jakarta : Grasindo.1998.
Kaelan.
Pendidikan
Pancasila.
Yogyakarta : Paradigma. 2010.
Syarbaini,
Syahrial. Pendidikan
Pancasila, Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa.
Bogor : Ghalia Indonesia. 2012.
Winarno.
Paradigma Baru, Pendidikan Kewarganegaraan.
Jakarta : Sinar Grafika Offset. 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar